Dishub DKI: Tiga hari penerapan ganjil genap, volume kendaraan di Jakarta turun 4%

Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:59 WIB Sumber: Kompas.com
Dishub DKI: Tiga hari penerapan ganjil genap, volume kendaraan di Jakarta turun 4%

ILUSTRASI. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputodan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo,


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan volume kendaraan hingga 4% selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penurunan volume kendaraan membuat tak ada kepadatan lalu lintas di ruas jalan ibu kota seperti pekan sebelumnya. 

"Terjadi penurunan kepadatan lalu lintas rata-rata sekitar 4% pada lokasi pantauan, juga kecepatan dan antrean di persimpangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8). 

Baca Juga: Berniat buat aplikasi transportasi, Dishub DKI bakal gabungkan Grab dan Gojek

Di sisi lain, Syafrin menyebut ada peningkatan jumlah penumpang transportasi umum sebanyak 3%. Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun. 

Pasalnya, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang. 

"Jadi 3% ini rata-rata di layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Namun, saya sampaikan peningkatan ini masih bisa diangkut oleh angkutan umum sebelum ganjil genap diuji cobakan," ungkap Syafrin. 

Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak. Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan ganjil genap hingga Jumat ini. Pelanggar hanya diberi sanksi teguran. Mulai Senin pekan depan, penindakan berupa penilangan akan dilakukan bagi pengendara mobil yang melanggar. 

Baca Juga: Tilang ganjil genap Jakarta diundur hingga pekan depan, ini alasannya

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00. (Rindi Nuris Velarosdela)

Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan: 

  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim 
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya 
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 Persen".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru