Dispensasi berakhir, begini syarat dan biaya resmi penerbitan SIM C juga SIM A

Senin, 31 Agustus 2020 | 23:35 WIB Sumber: Kompas.com
Dispensasi berakhir, begini syarat dan biaya resmi penerbitan SIM C juga SIM A

ILUSTRASI. Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).


SIM - JAKARTA. Tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan. 

Dispensasi ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Yakni, yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret sampai 29 Mei 2020. 

Setelah masa perpanjangan pembebasan sanksi itu berakhir, maka prosedur penerbitan SIM akan kembali seperti biasanya. Bila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru. 

"Bagi yang belum memperpanjang setelah 31 Agustus, maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara kepada Kompas.com belum lama ini. 

Baca Juga: Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya

Untuk persyaratannya, Hedwin mengatakan, di antaranya dengan membawa KTP asli serta fotokopi, membawa surat kesehatan, dan tentunya membawa SIM yang sudah kedaluwarsa. 

Sementara untuk besaran biaya penerbitan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Misalnya, untuk perpanjangan SIM C, biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 75.000. Sedangkan untuk penerbitan baru, pemohon dikenakan biaya lebih besar, yakni Rp 100.000. 

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk keperluan lainnya, seperti untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 juga asuransi Rp 30.000. 

Baca Juga: Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

Dengan ada biaya tambahan tersebut, maka total biaya yang harus pemohon keluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. Untuk pembuatan SIM baru, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 155.000. 

Sementara untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan penerbitan baru Rp 120.000. 

Ditambah biaya asuransi serta tes kesehatan, total yang perlu dikeluarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000. Dan, Rp 155.000 jika pemohon melakukan penerbitan SIM A baru. 

Untuk masa berlaku SIM, sekarang sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan sesuai tanggal pencetakan atau penerbitan SIM. 

Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

Ini mengacu surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Itu ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2019. "Tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ujar Sambodo.

Penulis: Ari Purnomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru