Dengan ada biaya tambahan tersebut, maka total biaya yang harus pemohon keluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. Untuk pembuatan SIM baru, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 155.000.
Sementara untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan penerbitan baru Rp 120.000.
Ditambah biaya asuransi serta tes kesehatan, total yang perlu dikeluarkan oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000. Dan, Rp 155.000 jika pemohon melakukan penerbitan SIM A baru.
Untuk masa berlaku SIM, sekarang sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan sesuai tanggal pencetakan atau penerbitan SIM.
Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru
Ini mengacu surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Itu ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2019. "Tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ujar Sambodo.
Penulis: Ari Purnomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News