Diundur, Kapan Pengumuman PPPK Guru 2022 Diumumkan? Simak Infonya Ini

Jumat, 03 Februari 2023 | 12:35 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Diundur, Kapan Pengumuman PPPK Guru 2022 Diumumkan? Simak Infonya Ini

ILUSTRASI. Diundur, Kapan Pengumuman PPPK Guru 2022 Diumumkan? Simak Infonya Ini.


SELEKSI PPPK GURU -  Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 resmi diundur. 

Informasi ini disampaikan melalui Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari Kamis (2/2) kemarin. 

Dalam unggahannya, BKN menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. 

Pelamar diimbau untuk tetap memantau situs resmi Guru PPPK Kemendikbud untuk mendapatkan informasi selanjutnya. 

Baca Juga: Unhan Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2023 Jalur Beasiswa, Simak Persyaratannya

Mengacu pada jadwal PPPK Guru yang sudah dirilis sebelumnya, pengumuman hasil seleksi dirilis pada tanggal 2-3 Februari 2023.

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022

Meskipun pengumuman hasil seleksi PPPK Guru diundur, Anda bisa mulai mempelajari cara mengecek hasil pengumuman seleksi sejak sekarang. 

Anda bisa melihat hasil seleksi PPPK Guru 2022 melalui situs Guru PPPK Kemendikbud. 

1. Cek pengumuman PPPK Guru di SSCASN BKN

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik pada Login
  • Selanjutnya masukkan NIK dan password akun Anda. 
  • Setelah masuk ke akun Anda, pengumuman akan muncul pada dashboard akun. 

2. Cek pengumuman PPPK Guru di PPPK Guru Kemendikbud

  • Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Klik pada ikon "PPPK" yang terdapat di pojok kanan atas halaman
  • Masukkan NIK dan password akun Anda 
  • Setelah masuk ke akun Anda, pengumuman akan muncul pada dashboard akun. 

Baca Juga: Ciri-Ciri Perusahaan yang Red Flag Penipuan Lamaran kerja, Cermati

Mengingat pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 masih belum dirilis, pelamar sebaiknya berhati-hati dengan penipuan berkedok rekrutmen PPPK Guru. 

Seluruh proses rekrutmen PPPK baik guru maupun fungsional non guru tidak meminta sejumlah biaya apapun dengan iming-iming pengangkatan sebagai PNS secara instan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru