Peristiwa

Pengetatan Aturan Tembakau Berisiko Tekan Lapangan Kerja di Daerah

Jumat, 11 September 2026 | 16:27 WIB
Pengetatan Aturan Tembakau Berisiko Tekan Lapangan Kerja di Daerah

ILUSTRASI. Panen tembakau kualitas ekspor di Sumut (ANTARA FOTO/Yudi Manar)


Sumber: TribunNews.com  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai pengetatan regulasi industri hasil tembakau (IHT) berpotensi menekan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat yang masih bergantung pada sektor tembakau.

Menurut Rio, perubahan kebijakan terhadap IHT perlu diikuti dengan ketersediaan pekerjaan alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari rantai usaha tembakau, mulai dari petani hingga pekerja dan pelaku usaha terkait.

"Posisi saya jelas, saya akan membela rakyat saya untuk pekerjaan itu," kata Rio, dikutip Kamis (10/9/2026).

Situbondo merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Timur. Karena itu, perubahan aturan IHT dinilai tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga dapat merembet ke mata rantai ekonomi di daerah.

Baca Juga: Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Tekan Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau

Rio menyoroti sejumlah rencana aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pembatasan kadar tar dan nikotin serta pengaturan penggunaan bahan tambahan atau perisa dalam produk hasil tembakau.

Menurut dia, pemerintah perlu memperhitungkan kondisi daerah yang masih memiliki ketergantungan ekonomi terhadap tembakau sebelum menerapkan perubahan regulasi tersebut.

Selain menyerap tenaga kerja, aktivitas IHT juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk berbagai program pemerintah daerah sesuai ketentuan, termasuk sektor kesehatan dan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, misalnya, menggunakan DBHCHT untuk mendukung pelayanan masyarakat. Pada tahun lalu, sebanyak 38 unit ambulans desa dibeli menggunakan dana cukai. Sementara pada 2026, alokasi DBHCHT sebesar Rp26,2 miliar disalurkan kepada Dinas Kesehatan Situbondo.

Di tengah rencana pengetatan regulasi, Rio mengatakan Pemkab Situbondo tetap membuka peluang investasi di sektor tembakau, termasuk bagi pelaku usaha yang ingin membangun pabrik rokok di daerah tersebut.

Baca Juga: Aturan Nikotin Baru Dikhawatirkan Ancam Serapan Panen Petani Tembakau

Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja masyarakat. Pemkab Situbondo juga menyiapkan agenda Hari Raya Tembakau sebagai kegiatan yang berkaitan dengan komoditas tersebut.

Meski demikian, ekonomi Situbondo tidak hanya bertumpu pada tembakau. Daerah tersebut juga memiliki potensi di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Letaknya di pesisir utara Jawa Timur serta berada di jalur utama transportasi Jawa-Bali turut mendukung aktivitas ekonomi daerah.

Sektor perikanan mencakup penangkapan ikan, budidaya air payau, laut dan air tawar, hingga pengolahan hasil perikanan. Salah satu industri pengolahannya adalah udang yang produknya dipasarkan ke sejumlah negara.

Baca Juga: Karhutla dan Bencana Erupsi Gunung Berpotensi Tekan Ekonomi Kuartal III hingga 0,15%

Dengan struktur ekonomi yang beragam tersebut, Rio menilai kebijakan terhadap IHT tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang masih bergantung pada tembakau sebagai sumber penghasilan.

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/7880919/tembakau-jadi-urat-nadi-situbondo-pengetatan-regulasi-dikhawatirkan-picu-krisis-sosial?page=all&s=paging_new. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru