DPRD DKI bantah ada politisasi dalam aksi boikot

Senin, 13 Februari 2017 | 22:19 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD DKI bantah ada politisasi dalam aksi boikot


JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana membantah ada politisasi dalam aksi boikot yang dilakukan sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pemprov DKI Jakarta. 

Dia menjelaskan bahwa boikot dilakukan karena DPRD DKI ingin mengetahui kepastian status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. 

Triwisaksana mengaku khawatir kebijakan yang diambil Ahok akan dipermasalahkan karena statusnya belum bisa dipastikan. 

Boikot dilakukan empat fraksi, yaitu PKS, PPP, PKB, dan Gerindra. Selama belum ada kejelasan soal status Ahok, anggota DPRD DKI dari empat fraksi itu enggan melakukan rapat dengan SKPD DKI Jakarta.

"Ini tidak perlu diartikan politis. Kami khawatir nantinya ada dispute di DPRD atau produk yang dihasilkan juga menjadi cacat hukum bahkan digugat," ujar Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/2). 

Politisi PKS itu mencontohkan pimpinan daerah lain seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Gubernur Riau Annas Maamun yang diberhentikan sebagai gubernur saat berstatus terdakwa. 

DPRD DKI akan tetap melakukan aksi boikot sebelum status Ahok dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.

"Kami akan pending (pembahasan kebijakan) sementara sampai kejelasannya selesai. Ya nggak masalah (apapun keputusannya) asal ada surat dari Kemendagri atau Presiden," ujar Triwisaksana. 

Adapun payung hukum pemberhentian pimpinan daerah tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru