DPRD DKI bawa dua raperda reklamasi ke prolegda

Senin, 23 Januari 2017 | 19:09 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD DKI bawa dua raperda reklamasi ke prolegda


JAKARTA. Badan Legislasi Daerah DPRD DKI memasukan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dalam program legislasi daerah / Prolegda 2017.

"Kami siapkan saja slot-nya, kami masukan dalam prolegda. Kalau ada surat dari pemerintah pusat, bisa langsung kami lanjutkan," kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (23/1/2017).

Dua raperda ini sempat dihentikan DPRD DKI menyusul tertangkapnya mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait kasus suap penyusunan dua raperda tersebut. Pemerintah pusat juga memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau G.

Taufik mengatakan dua raperda itu akan dilanjutkan setelah pemerintah pusat mengizinkan kembali proyek reklamasi. "Tinggal dilanjutkan, zonasi kan tinggal paripurna, kalau raperda tata ruang masih ada pasal yang belum disepakati," ujar Taufik.

Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya juga masih menunggu dokumen Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta. Siti menjelaskan, hingga saat ini, Pemprov DKI masih belum menyerahkan KLHS proyek tersebut.

Siti memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru