Duh, biaya pembuatan SIM jadi lebih mahal karena tes psikologi

Minggu, 08 Maret 2020 | 08:44 WIB Sumber: Kompas.com
Duh, biaya pembuatan SIM jadi lebih mahal karena tes psikologi

ILUSTRASI. Ilustrasi pembuatan SIM


KEBIJAKAN NEGARA - SOLO. Mulai Senin (9/3) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku. Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. 

Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon. Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan. 

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis. 

Baca Juga: Sempat tertunda, tes psikologi untuk pemohon SIM akan dimulai awal pekan depan

Untuk penerbitan SIM baru: 

  • SIM A Rp 120.000 
  • SIM A Umum Rp 120.000 
  • SIM B1 Rp 120.000 
  • SIM B1 Umum Rp 120.000 
  • SIM B2 Rp 120.000 
  • SIM B2 Umum Rp 120.000 
  • SIM C Rp 100.000 

Untuk biaya perpanjangan SIM: 

  • SIM A Rp 80.000 
  • SIM B Rp 80.000 
  • SIM C Rp 75.000 
  • SIM D Rp 30.000 

Baca Juga: Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub

Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000. 

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru