KEBIJAKAN NEGARA - SOLO. Mulai Senin (9/3) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku. Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon. Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Baca Juga: Sempat tertunda, tes psikologi untuk pemohon SIM akan dimulai awal pekan depan
Untuk penerbitan SIM baru:
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
Untuk biaya perpanjangan SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Baca Juga: Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub
Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.