Duh, biaya pembuatan SIM jadi lebih mahal karena tes psikologi

Minggu, 08 Maret 2020 | 08:44 WIB Sumber: Kompas.com
Duh, biaya pembuatan SIM jadi lebih mahal karena tes psikologi


KEBIJAKAN NEGARA - SOLO. Mulai Senin (9/3) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku. Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. 

Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon. Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan. 

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis. 

Baca Juga: Sempat tertunda, tes psikologi untuk pemohon SIM akan dimulai awal pekan depan

Untuk penerbitan SIM baru: 

  • SIM A Rp 120.000 
  • SIM A Umum Rp 120.000 
  • SIM B1 Rp 120.000 
  • SIM B1 Umum Rp 120.000 
  • SIM B2 Rp 120.000 
  • SIM B2 Umum Rp 120.000 
  • SIM C Rp 100.000 

Untuk biaya perpanjangan SIM: 

  • SIM A Rp 80.000 
  • SIM B Rp 80.000 
  • SIM C Rp 75.000 
  • SIM D Rp 30.000 

Baca Juga: Wewenang Bikin SIM & STNK Ingin Dialihkan Ke Kemhub

Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000. 

Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan. 

“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3).

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan. 

Baca Juga: Revisi UU LLAJ Memantik Pro Kontra

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya. 

Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM. Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru