Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

Senin, 10 Mei 2021 | 03:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

ILUSTRASI. LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK.


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. LinkAja terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat layanan pembayaran pajak. Adapun kemudahan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. 

Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

Melansir Siaran Pers yang diterima Kontan, layanan tersebut bisa diakses oleh masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi). Masyarakat Jadetabek dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Lantas, bagaimana caranya?

- Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services)

- Lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP) 

- Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna. 

Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya.

Baca Juga: LinkAja serahkan bantuan renovasi masjid

“Di situasi pandemi Covid-19 , digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan. LinkAja terus berinovasi untuk memberikan solusi kemudahan transaksi sehari-hari bagi masyarakat," papar Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja.

Dia menambahkan, melalui menu Layanan Perpajakan ini, LinkAja berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.  

Baca Juga: Membuka akses layanan lebih luas, LinkAja gandeng sejumlah perusahaan asuransi

Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja. 

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah.   Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” jelasnya.

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor.

Baca Juga: Volume transaksi syariah LinkAja naik 600%

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. 

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui https://www.linkaja.id/artikel/cara-urus-dokumen-kendaraan-bermotor-jadetabek-melalui-linkaja.

 

Selanjutnya: Hingga akhir Maret 2021, pengguna Syariah LinkAjA sudah mencapai 2,5 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru