Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

Senin, 10 Mei 2021 | 03:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

ILUSTRASI. LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK.


Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja. 

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah.   Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” jelasnya.

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor.

Baca Juga: Volume transaksi syariah LinkAja naik 600%

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. 

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui https://www.linkaja.id/artikel/cara-urus-dokumen-kendaraan-bermotor-jadetabek-melalui-linkaja.

 

Selanjutnya: Hingga akhir Maret 2021, pengguna Syariah LinkAjA sudah mencapai 2,5 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru