Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini, Senin (23/1)

Senin, 23 Januari 2023 | 06:28 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini, Senin (23/1)

ILUSTRASI. Ganjil genap


JABODETABEK - JAKARTA. Kepolisian tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin (23/1/2023) ini. Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap untuk besok Senin, 23 Januari 2023 Tidak Berlaku," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (22/1/2023).

Tak berlakunya aturan ganjil genap pada Senin ini dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang mana kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri dirayakan pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: H-2 Imlek 2023, Jasa Marga Catat 165.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ada sebannyak 25 titik ruas. Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku pada Senin 23 Januari 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru