KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Selasa (11/8), hari ini, adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut. Aturan ganjil genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Baca Juga: Dishub kaji penerpan kebijakan gajil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang terimbas aturan ganjil genap Jakarta yang baru.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap Jakarta
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
SELANJUTKAN: Ingat! 28 gerbang tol ini juga berlaku tilang ganjil genap Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News