REKLAMASI - JAKARTA. Isu mengenai reklamasi Ancol kembali menjadi polemik. Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020. Mereka menilai Gubernur Anies Baswedan tidak menepati janji kampanye yang menolak reklamasi.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu (5/7/2020), seperti dikutip Antara.
Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu. Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.
Baca Juga: Inilah alasan Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta
Sanny menyatakan, persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.
Sementara tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar mengatakan keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta. “Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” tegas Kemal.
Baca Juga: Anies memberi izin perluasan areal Ancol
Kemal menegaskan, jika perluasan kawasan itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi untuk menolak keputusan gubernur tersebut.
Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata mengatakan, pihaknya mendukung Anies sebagai gubernur DKI dikarenakan janji politiknya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dengan harapan itu, pihaknya dengan segenap kekuatan dan uang pribadi melakukan kampanye untuk memenangkan Anies tanpa meminta dari tim kampanye.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar.
Baca Juga: Anies keluarkan izin reklamasi Ancol, ini kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta
Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya. Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.
Baca Juga: Anies dikritik langgar janjinya sendiri karena memberi izin reklamasi Ancol
Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol juga bertujuan untuk menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009.
"Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ungkap Saefullah. "Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Reklamasi Ancol, Relawan Pendukung Anggap Anies Menyalahi Janji Kampanye"
Editor : Sandro Gatra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News