Gubernur Banten: PSBB tahap ketiga adalah awal sebelum pemberlakuan new nomal

Minggu, 31 Mei 2020 | 13:30 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur Banten: PSBB tahap ketiga adalah awal sebelum pemberlakuan new nomal

ILUSTRASI. Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, da


DAMPAK VIRUS CORONA - TANGERANG. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga merupakan pemanasan sebelum memasuki fase new normal

Diketahui, PSBB di Banten diperpanjang hingga pertengahan Juni mendatang. Perpanjangan dilakukan di tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: Ini yang dilakukan Tangerang Raya untuk bersiap memasuki tahap new normal

"Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya," kata Wahidin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5). 

Kata Wahidin, penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Hanya saja, lanjut Wahidin, ada beberapa area yang mulai dilonggarkan, seperti rumah ibadah. 

Tentunya tetap dengan memberlakukan protokol kesehatan. Sebelumnya, sejumlah rumah ibadah di tiga wilayah tersebut ditutup. Untuk sekolah, kata Wahidin, kegiatan belajar masih akan diberlakukan di rumah hingga 15 Juni mendatang. 

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya diperpanjang, tapi rumah ibadah mulai dibuka

Sementara untuk tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, akan mulai dibuka secara bertahap mengikuti fase new nornal yang akan diberlakukan mendatang. 

(Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten: PSBB Tahap Ketiga Ini Awal Sebelum Pemberlakuan New Nomal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru