Gunung Merapi akan meletus, tiga daerah ini diminta waspada

Kamis, 05 November 2020 | 18:41 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Gunung Merapi akan meletus, tiga daerah ini diminta waspada

ILUSTRASI. Gunung Merapi akan meletus, tiga daerah ini diminta waspada. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/ama.


SIAGA BENCANA - Jakarta. Prediksi Gunung Merapi akan meletus dalam waktu dekat bakal menjadi nyata. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BBPTKG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan status aktivitas  Gunung Merapi dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, status Siaga Gunung Merapi berlaku mulai 5 November 2020 pukul 12.00 WIB. Asal tahu saja, level status Gunung Merapi ada 4, level I adalah Aktiv Normal, sedangkan level IV status Awas yang paling mungkin terjadinya erupsi atau Gunung Merapi akan meletus.

Perubahan status aktivitas Gunung Merapi ini berdasarkan evaluasi data pemantauan BPPTKG. Sejak Oktober 2020, status kegempaan Gunung Merapi terpantau meningkat semakin intensif. Pada 4 November 2020, secara rerata tercatat terjadi sebanyak 29 kali gempa vulkanik dangkal per hari, guguran 57 kali per hari, hembusan 64 kali per hari.

Kondisi data pemantauan di atas sudah melampaui kondisi saat menjelang munculnya kubah lava, 26 April 2006 lalu. Tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan kondisi sebelum erupsi tahun 2020.

Baca juga: Daftar potongan harga mobil baru November 2020, Avanza, Livina, Xpander dll

Berdasarkan pengamatan morfologi kawah Gunung Merapi dengan foto udara (drone) pada 3 November 2020, belum terlihat adanya pembentukan kubah lava baru. Sampai saat ini deformasi dan kegempaan Gunung Merapi masih terus meningkat.

Berdasarkan hal tersebut dimungkinkan terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif. "Berdasarkan laporan yang kami terima dari BPPTKG, potensi ancaman bahaya jika Gunung Merapi meletus berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 km dari bibir kawah," lanjut Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Editor: Adi Wikanto

Terbaru