Dirinya pun saat itu segera meminjam ke 5 aplikasi pinjol sekaligus. "Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.
Dipecat
Namun, karena utang yang semakin menggunung, dan tak belum semua terbayar, maka debt collector dari pihak pijol terus menagih. Dirinya sempat diancam akan dibunuh dan digorok lehernya. Lalu, dirinya mencoba membeberkan kondisinya ke pihak sekolah, namun justru pihak sekolah memecat dirinya pada November 2020.
Baca Juga: Waspada pencurian data penting via kode QR
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," kata kuasa hukum S, Slamet Yuono.
Slamet menjelaskan, saat ini kasus itu telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kliennya, tambaj Slamet, memiliki pinjaman dari 24 aplikasi. Lalu, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal.
Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.
(Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlilit Utang Pinjol hingga Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sebut Ini Penyebabnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News