H-3 lebaran, Polda DIY perketat pintu masuk dan jalan tikus perbatasan Yogyakarta

Jumat, 22 Mei 2020 | 09:25 WIB Sumber: Kompas.com
H-3 lebaran, Polda DIY perketat pintu masuk dan jalan tikus perbatasan Yogyakarta

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/4/2020). Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan kebijakan untuk menolak kendaraan pemudik yang berasal daer


MUDIK LEBARAN - YOGYAKARTA. Jajaran Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) semakin memperketat pos-pos check point, di tiga wilayah perbatasan, yakni Prambanan, Kulonprogo dan Tempel. Langkah ini sebagai antisipasi adanya pemudik yang nekat masuk ke wilayah DIY tanpa adanya surat keterangan yang berlaku.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, H-3 terlihat adanya peningkatan jumlah kendaraan yang masuk wilayah Jawa Tengah. Kendaraan tersebut didominasi dari luar daerah hal ini diketahui dari plat nomor kendaraan tersebut.

 “Mengacu pada peraturan Operasi Ketupat Progo 2020 salah satunya adalah aturan dilarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, maka digalakkan adanya penyekatan kendaraan di daerah perbatasan,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: H-4 Lebaran 2020, calon pemudik yang diminta putar balik mencapai rekor terbanyak

Selain di jalur utama yang menjadi banyak dilalui oleh para pemudik, I Made Agus menambahkan, pengetatan pengawasan juga dilakukan di jalur- jalur alternatif yang selama ini banyak digunakan para pemudik.

"H-3 Lebaran, Ditlantas Polda DIY memperketat pintu-pintu masuk dan jalan tikus di perbatasan Yogyakarta, sehingga kendaraan yang akan masuk ke wilayah Yogyakarta tetap terpantau," ujarnya.

Dirlantas juga mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Progo yang sudah berlangsung selama 25 hari ini tercatat ada 16.626 kendaraan berplat nomor luar daerah.

 “Dan dilakukan pemeriksaan, dari jumlah tersebut ada 635 kendaraan yang dipaksa putar balik,” tuturnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, para pengendara tersebut tidak membawa surat keterangan yang diperbolehkan dalam aturan larangan mudik.

"Mereka yang diharuskan putar balik, karena tidak bisa menunjukkan persyaratan perjalanan. Antara lain ada surat perintah melaksanakan tugas dari atasan,” katanya.

Baca Juga: Larangan mudik tak digubris, banyak pemudik dari Bekasi tinggalkan Jabodetabek

Selain itu, tambah Dirlantas juga , surat bermaterai yang diketahui lurah setempat, menjelaskan detail rencana perjalanan serta surat bebas Covid-19 serta tidak dapat menunjukkan KTP.

“Pada Operasi Ketupat Progo 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini, para petugas Polantas tidak hanya memperketat pintu masuk Yogyakarta, tetapi juga gencar memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat luas untuk tetap menerapkan aturan protokol penanganan Covid-19,” ucapnya. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Kendaraan Pemudik, Jalan Masuk ke Yogyakarta Diperketat",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru