JAKARTA. Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), hampir separuhnya telah mengajukan permohonan perkara sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sore tadi ada 46 permohonan," kata Fajar Laksono, juru bicara MK kepada KONTAN melalui layanan pesan singkat, Rabu (1/3)
Proses selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pada tahap awal. Kemudian pada 13 Maret MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang diterima. Jika ada hal yang perlu dilengkapi, MK akan memberitahukan kepada pasangan calon ataupun pemantau pemilih yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU.
Lantas sepanjang 16-22 Maret, MK akan menyelenggarakan sidang perdana yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan. Perkara yang memenuhi syarat perundangan akan diputus pada putusan dismisal pada 30 Maret sampai 5 April 2017.
Ditargetkan, pada 10 hingga 19 Mei semua perkara yang memenuhi persyaratan perundungan bisa dibacakan putusannya.
Daerah-daerah yang telah mendaftarkan permohonan perkara ke MK yaitu:
Permohonan offline:
- Kab.Takalar
- Kab. Bengkulu Tengah
- Kab. Gayo Leus
- Kab. Dogiai
- Kota Kendari
- Kota Salatiga
- Kab. Bombana
- Kab.Morotai
- Kab.Jepara
- Kab.Nagan Raya
- Kab.Tebo
- Kab. Sarmi (1)
- Kota Yogyakarta
- Kab. Sarolangun
- Kab. Kepulauan Sangihe
- Kab. Sarmi (2)
- Kota Tasikmalaya
- Kab. Aceh Utara
- Kab. Pidie
- Kab. Aceh Singkil
- Kab. Sorong.
- Kab. Lany jaya
- Kab. Buton Selatan
- Kota Langsa
- Kota Sorong
- Kab. Buru
- Kota Payakumbuh
- Kab. Halmahera Tengah
- Kab. Mappi
- Kab. Maluku Tenggara Barat (1)
- Prov. Banten
- Kab. Maybrat
- Kab. Pati
- Kota Batu
- Kab. Maluku Tenggara Barat (2)
- Kab. Tolikara
- Kab. Maluku Tengah
- Prov. Gorontalo
- Provinsi Aceh
- Kab. Banggai Kepulauan
- Prov. Sulawesi Barat
Permohonan online
- Kab. Aceh Timur
- Kab aceh barat daya
- Kab. Buton Tengah
- Kab. Bireun
- Kab. Buol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News