Hari ini ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 ruas jalan ini

Senin, 03 Agustus 2020 | 07:11 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Hari ini ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 ruas jalan ini

ILUSTRASI. Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembata


Kendaraan roda empat

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. 

Baca juga: Peringatan dari Menteri Keuangan AS, TikTok hanya diberi 2 opsi

Penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari Senin - Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:

Mulai Senin 3 Agustus 2020 DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap di 25 ruas jalan protokol.

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru