Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menambahkan, ada 45 kamera ETLE yang sudah siap untuk menindak pelanggaran motor.
Baca Juga: Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000
"Rencananya dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih," katanya.
Berikut bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik;
1. Pelanggaran rambu,
2. Pelanggaran marka jalan, dan
3. Pelanggaran penggunaan helm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Besok Tilang Elektronik di Jakarta Berlaku untuk Sepeda Motor"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News