LALU LINTAS - Masuk hari terakhir, silakan catat daftar lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 hari ini, Minggu (28/7).
Sesuai jadwal, tanggal 28 Juli 2024 adalah hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi lalu lintas ini telah berlangsung sejak 15 Juli lalu.
Di hari terakhir ini Operasi Patuh Jaya masih berlangsung di sejumlah ruas jalan utama wilayah Jadetabek.
Operasi Patuh Jaya sendiri merupakan operasi khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Operasi lalu lintas skala besar ini melibatkan 2.938 personel gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub.
Berikut adalah daftar lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 hari ini.
Baca Juga: Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak beserta Penyebabnya
Jalan Protokol Jakarta:
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan H.R. Rasuna Said
- TL Robinson Pasar Minggu
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso.
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang
- TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur.
- Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya.
Kota Depok:
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H IR Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
- Jalan Boulevard GDC.
Tangerang Kota:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Daan Mogot
Tangerang Selatan:
- Jalan Raya Serpong
- Jalan Pahlawan Seribu
- Jalan Letnan Sutopo
- Jalan BSD Raya
Kota Bekasi:
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan Ir Juanda
Kabupaten Bekasi:
- TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
- TL SGC
- TL Perdana
- TL Telaga Asih
Wilayah Bandara Soetta:
- Jalan Parimeter Utara
- Jalan Parimeter Selatan
- Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1
Wilayah Pelabuhan:
- Jalan Pelabuhan
- Jalan Baru Pos
- Jalan Banda Pos.
Baca Juga: AAUI Sebut Program Asuransi Wajib Tidak untuk Mencari Untung
Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda
Korlantas Polri secara khusus menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Termasuk di dalamnya adalah kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut adalah detail pelanggaran serta besaran denda yang harus Anda bayar jika melanggarnya:
- Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
- Pengendara yang masih di bawah umur
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt
Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News