Heriyanti, Anak Akidi Tio terancam 10 tahun penjara dan pernah terlibat penipuan

Senin, 02 Agustus 2021 | 16:36 WIB Sumber: Kompas.com
Heriyanti, Anak Akidi Tio terancam 10 tahun penjara dan pernah terlibat penipuan

ILUSTRASI. Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).


HOAKS -  PALEMBANG. Heriyanti, anak Akidi Tio menjadi tersangka kasus penipuan sumbangan uang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. 

Direktur Intel Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. 

Perbuatan Heriyanti dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19. Heriyanti terancam penjara selama 10 tahun atas ulahnya. 

Baca Juga: Respons Gubernur Sumsel setelah tahu sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio hoaks

"Motifnya belum bisa saya sampaikan, tetapi sanksinya cukup berat yakni 10 tahun penjara. Dokter keluarga masih dilakukan pemeriksaan," kata Ratno saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021). 

Ratno mengungkapkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Heriyanti. 

Pernah terlibat kasus penipuan 

Ratno menjelaskan, dari pemeriksaan, Heriyanti ternyata pernah terlibat kasus penipuan. Namun, dia masih enggan menjelaskan detail kasus yang dimaksud. 

"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya. 

Baca Juga: Soal dana hibah Rp 2 triliun, Polda Sumsel tetapkan anak Akidi Tio tersangka

Heriyanti saat ini telah dibawa penyidik ke Mapolda Sumatera Selatan untuk diperiksa. Selain Heriyanti, Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga juga ikut dibawa penyidik. Adapun Hardi turut hadir untuk mewakili keluarga Akidi dalam penyerahan sumbangan secara simbolis.

"Dokter keluarga masih dalam penyelidikan,"ungkapnya. 

Editor: Noverius Laoli

Terbaru