Heriyanti, Anak Akidi Tio terancam 10 tahun penjara dan pernah terlibat penipuan

Senin, 02 Agustus 2021 | 16:36 WIB Sumber: Kompas.com
Heriyanti, Anak Akidi Tio terancam 10 tahun penjara dan pernah terlibat penipuan

ILUSTRASI. Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).


HOAKS -  PALEMBANG. Heriyanti, anak Akidi Tio menjadi tersangka kasus penipuan sumbangan uang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. 

Direktur Intel Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. 

Perbuatan Heriyanti dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19. Heriyanti terancam penjara selama 10 tahun atas ulahnya. 

Baca Juga: Respons Gubernur Sumsel setelah tahu sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio hoaks

"Motifnya belum bisa saya sampaikan, tetapi sanksinya cukup berat yakni 10 tahun penjara. Dokter keluarga masih dilakukan pemeriksaan," kata Ratno saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021). 

Ratno mengungkapkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Heriyanti. 

Pernah terlibat kasus penipuan 

Ratno menjelaskan, dari pemeriksaan, Heriyanti ternyata pernah terlibat kasus penipuan. Namun, dia masih enggan menjelaskan detail kasus yang dimaksud. 

"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya. 

Baca Juga: Soal dana hibah Rp 2 triliun, Polda Sumsel tetapkan anak Akidi Tio tersangka

Heriyanti saat ini telah dibawa penyidik ke Mapolda Sumatera Selatan untuk diperiksa. Selain Heriyanti, Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga juga ikut dibawa penyidik. Adapun Hardi turut hadir untuk mewakili keluarga Akidi dalam penyerahan sumbangan secara simbolis.

"Dokter keluarga masih dalam penyelidikan,"ungkapnya. 

Gubernur kecewa 

Gubernur Sumsel Herman Deru yang juga hadir saat konferensi pers, terlihat kecewa dengan kejadian yang dilakukan oleh keluarga Akidi Tio.     

Dia meminta agar tersangka ditindak tegas. "Gara-gara oknum tersebut, seakan memberikan bantuan dengan nilai fantastis kepada kapolda kita. Kami yang diundang menjadi saksi saat itu. Kami berharap kepada polri agar pelaku diproses hukum dengan tindakan aturan berlaku. Harapan kami dihukum setegas mungkin," ujarnya. 

Baca Juga: Jadi dokter Akidi Tio 30 tahun, Hardi Darmawan sempat berpikir salah dengar soal Rp2T

Sebelumnya diberitakan, keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk menyumbangkan uang Rp 2 triliun bagi warga Sumsel yang terdampak pandemi Covid-19. 

Bantuan tersebut dihadiri keluarga, termasuk Prof dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Acara itu juga dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Akidi Tio, Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Terancam 10 Tahun Penjara".
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : David Oliver Purba

Selanjutnya: Dahlan Iskan telusuri: Sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio cair, Senin 2 Agustus ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru