Hingga Awal Juli 2022, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 15,83 Triliun

Minggu, 10 Juli 2022 | 16:34 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Hingga Awal Juli 2022, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 15,83 Triliun

ILUSTRASI. Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 15,83 triliun.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 15,83 triliun. Realisasi tersebut setara 34,65 % dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2022 yang sebesar Rp 45,7 triliun.

“Untuk realisasi pajak daerah per tanggal 7 Juli 2022 adalah Rp Rp 15,83 triliun,” ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Purgie, Jumat (8/7).

Penerimaan pajak tersebut diantaranya berasal dari 13 jenis pajak. Dari 13 jenis pajak tersebut, tercatat ada 5 jenis pajak yang realisasinya telah di atas Rp 1 triliun.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Serahkan Sapi 1,2 Ton ke Panitia Kurban di JIS

Yakni realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 4,43 triliun, penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp 2,96 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai Rp 2,32 triliun.

Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) telah mencapai Rp 1,71 triliun dan pajak restoran mencapai Rp 1,59 triliun.

Lebih lanjut penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 630,4 miliar; pajak hotel telah mencapai Rp 647,68 miliar; pajak hiburan telah mencapai Rp 160,9 miliar.

Baca Juga: Perpustakaan Taman Ismail Marzuki Resmi Dibuka

Selanjutnya, pajak reklame telah mencapai Rp 419,21 miliar; pajak penerangan jalan (PPJ) telah mencapai Rp 395,39 miliar; pajak parkir telah mencapai Rp 191,68 miliar; pajak air tanah (PAT) telah mencapai Rp 7,93 miliar.

Lalu, pajak rokok telah mencapai Rp 339,63 miliar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) telah mencapai Rp 630,4 miliar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Baca Juga: Cari Tahu, Ganjil Genap Jakarta Hari Minggu Apakah Tetap Berlaku?

Dalam aturan ini, gubernur menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%.

Beleid ini juga mengatur tentang tunggakan PBB P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 dan juga ketetapan PBB P2 tahun pajak 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru