Infrastruktur telko bisa dorong industri wisata

Selasa, 03 Mei 2016 | 17:16 WIB Sumber: TribunNews.com
Infrastruktur telko bisa dorong industri wisata


JAKARTA. Keberadaan infrastruktur telekomunikasi bisa menjadi pendukung bagi industri pariwisata nasional. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya.

Meurutnya, infrastruktur telekomunikasi yang andal di daerah wisata, bisa meningkatkan pelayanan, penjualan dan juga pengembangan produk.

Arief menjelaskan dalam mengembangkan industri pariwisata menggunakan rumus 3A. Pertama adalah Akses.  Ini merupakan prasyarat nomor satu, seperti frekuensi penerbangan, infrastruktur bandara, jalan menuju ke lokasi wisata. 

“Akses yang bagus, cepat, mudah dan murah akan mendorong kemajuan destinasi tersebut,” ujarnya, kemarin.

“A” yang kedua adalah atraksi. Keindahan apa yang “ditawarkan” kepada wisatawan.  Sedangkan “A” yang terakhir adalah amenitas. Seberapa lengkap sarana penunjang pariwisata seperti koneksi internet, hotel, resto, café, golf course, convention center, dan lainnya. 

"Infrastruktur telekomunikasi yang mumpuni juga bisa meningkatkan penjualan karena adanya digital marketing," katanya.

Sebelumnya, banyak pemain infrastruktur telekomunikasi mengeluhkan ekonomi biaya tinggi dalam menggelar jaringan. 

Misalnya, di sektor menara telekomunikasi muncul berbagai macam perizinan yang tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau proses pengurusan yang lama.

Salah satu contoh aturan daerah yang banyak disorot adalah perihal Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, Bali.

Perda tersebut tak mengoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung yang kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan, karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. 

Contohnya, sesuai peraturan bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara, sedangkan dalam Perda berlaku 20 tahun.

Dalam catatan, pada 2008 Pemda Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. 

Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya. Dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan untuk memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda), karena tidak sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha untuk menjalankan bisnis.  Aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha. Dan sejauh ini sudah ada 1.000 perda yang telah dihapus.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, dan lainnya. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan
Terbaru