KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Senin (2/12), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan ganjil genap versi baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan ganjil genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu.
Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan ganjil genap tersebut. Dari 25 ruas jalan tersebut, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari ketentuan ganjil genap sebelumnya.
Baca Juga: Ingat! Angkutan barang juga akan terkena kebijakan jalan berbayar
Berbeda dengan aturan lama, empat hari lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area ganjil genap.
Aturan ganjil genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Baca Juga: Terapkan jalan berbayar, aturan ganjil genap akan dihapus
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan ganjil genap yang baru.
Halaman Selanjutnya: Daftar lengkap jalan Ganjil Genap