Ingat, hari ini tanggal genap! Cek daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil

Senin, 04 November 2019 | 04:33 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Ingat, hari ini tanggal genap! Cek daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil

ILUSTRASI. Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.


Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap

  1. - Jalan Pintu Besar Selatan
  2. - Jalan Gajah Mada
  3. - Jalan Hayam Wuruk
  4. - Jalan Majapahit
  5. - Jalan Sisingamangaraja
  6. - Jalan Panglima Polim
  7. - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
  8. - Jalan Suryopranoto
  9. - Jalan Balikpapan
  10. - Jalan Kyai Caringin
  11. - Jalan Tomang Raya
  12. - Jalan Pramuka
  13. - Jalan Salemba Raya
  14. - Jalan Kramat Raya
  15. - Jalan Senen Raya
  16. - Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Menurut draf Pergub DKI, taksi online tetap kena ganjil genap

Ruas jalan yang sudah terkena aturan Ganjil-Genap

  1. - Jalan Medan Merdeka Barat
  2. - Jalan MH Thamrin
  3. - Jalan Jenderal Sudirman
  4. - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  5. - Jalan Gatot Subroto
  6. - Jalan Jenderal MT Haryono
  7. - Jalan HR Rasuna Said
  8. - Jalan DI Panjaitan
  9. - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Halaman Selanjutnya:  Gerbang jalan tol Ganjil-Genap

Editor: Hasbi Maulana
Terbaru