Ingat, pengendara motor yang masuk ke jalur sepeda didenda Rp 500.000

Jumat, 19 Juni 2020 | 12:43 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, pengendara motor yang masuk ke jalur sepeda didenda Rp 500.000

ILUSTRASI. Jalur Sepeda


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menempatkan traffic cone sebagai marka pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor. 

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (19/6). 

Baca Juga: Jalan Sudirman-Thamrin punya jalur khusus sepeda, siap dipakai gowes

Sementara itu, sanksi denda juga dapat dikenakan kepada pesepeda yang melintas di jalur kendaraan bermotor. Mereka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 15 hari. 

Sambodo menyampaikan, pesepeda yang melintas di luar jalur dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya. "Kalau pesepeda tidak menggunakan jalurnya, padahal dia sudah disiapkan jalurnya, tapi dia menggunakan jalur kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga," ujar Sambodo. 

Oleh karena itu, Sambodo mengimbau para pesepeda memanfaatkan jalur yang telah disediakan selama jam operasional tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya. 

Baca Juga: Asyik, di jam-jam ini ada jalur gowes sepeda di Thamrin Jakarta

Jalur khusus pesepeda tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dan membatasinya menggunakan traffic cone. Traffic cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor akan dipinggirkan di luar waktu operasional. 

Adapun, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pengendara Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Didenda Rp 500.000".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru