PROYEK INFRASTRUKTUR - JAKARTA. Pada Selasa (30/1/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan tujuh ruas jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.
“Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim 7 ruas jalan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sore hari ini saya nyatakan diresmikan,” kata Jokowi di Kabupaten Gunungkidul, DIY, seperti yang dilansir dari laman Setkab.go.id.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.
“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” ungkapnya.
Jokowi juga menjelaskan, bahwa di DIY, pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan. Penanganan ruas jalan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 162 miliar.
“Di Kabupaten Kulonprogo satu ruas, di Kabupaten Gunungkidul dua ruas, di Kabupaten Bantul dua ruas, di Kabupaten Sleman dua ruas,” jelasnya.
Baca Juga: Bagikan Bansos Beras di Bantul Yogyakarta, Jokowi Sebut Kualitas Premium
Presiden pun berharap seluruh ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah untuk meningkatkan mobilitas, baik orang maupun barang.
Dengan demikian, lanjutnya, hal ini bisa mendorong pemerataan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, diketahui tujuh ruas jalan dan satu jembatan yang diresmikan, antara lain:
1. Jalan Wonosari-Mulo di Kabupaten Gunungkidul;
2. Jalan Semanu-Karangmojo di Kabupaten Gunungkidul;
3. Jalan Prambanan-Gayamharjo di Kabupaten Sleman;
4. Jalan Gejayan-Manukan di Kabupaten Sleman;
Baca Juga: Pemerintah Rajin Bagikan Bantuan Beras ke Masyarakat, Ini Jawaban Jokowi
5. Jalan Patuk-Terong di Kabupaten Bantul;
6. Jalan Imogiri-Dodogan di Kabupaten Bantul;
7. Jembatan Pandansimo di Kabupaten Bantul;
8. Jalan Brosot-Toyan di Kabupaten Kulon Progo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News