Ini 8 titik yang diawasi 24 jam saat penerapan PSBB Jakarta

Senin, 14 September 2020 | 13:53 WIB Sumber: Kompas.com
Ini 8 titik yang diawasi 24 jam saat penerapan PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.


PSBB - JAKARTA. Polisi menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta, Senin (14/9/2020). Setidaknya ada delapan titik lokasi yang diawasi 24 jam selama penerapan PSBB berlangsung dalam dua pekan. 

"Ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi. Tentu di titik-titik ini seluruhnya di Jakarta. Yustisi petugas gabungan, dilaksanakan selama 24 jam," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin. 

Sambodo memaparkan, delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi. "Nanti ada tim patroli yang akan muter di sana," kata Sambodo. 

Selama operasi yustisi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Baca Juga: Anies minta Satpol PP tak terima suap saat awasi penerapan protokol kesehatan

"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama. Tidak lagi imbauan, tapi penindakan sanksi dengan kerja sosial selama 60 menit. Kalau pertama kali (melanggar) denda Rp 250.000," kata Sambodo. 

Pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. 

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam"

Selanjutnya: Peritel harapkan kredit korporasi dari pemerintah segera dikucurkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru