PSBB Jakarta dimulai hari ini , simak aturan lengkap ke mall

Senin, 14 September 2020 | 11:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PSBB Jakarta dimulai hari ini , simak aturan lengkap ke mall

ILUSTRASI. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Pemberlakuan PSBB ini sekaligus mencabut status PSBB Transisi yang telah diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu. Meskipun memberlakukan PSBB, namun aturan yang ditetapkan tidak seketat yang dibayangkan sebelumnya atau PSBB yang berlaku awal April hingga awal Juni lalu.

Contohnya, operasional mal dan pusat perbelanjaan yang pada PSBB 10 April-3 Juni lalu ditutup total, pada PSBB kali ini tetap diizinkan atau boleh buka dengan pembatasan 50% dari total kapasitas. Sementara, pada PSBB yang berlaku April, pasar dan pusat perbelanjaan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari. 

Dikutip Kontan.co.id, Senin (14/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pasar dan mal telah menunjukkan kedisiplinan yang baik. 

Meski begitu terdapat sanksi tegas yang disiapkan bila terdapat kasus positif di area tersebut."Bila ditemukan kasus positif maka bukan saja penyewa, lantai tertentu tapi seluruh gedung ditutup," terang Anies.

Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku, simak 5 tempat yang harus tutup selama pemberlakuan

Aturan nge-mall saat PSBB DKI Jakarta

Berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, maka yang terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020 Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa, pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Selain itu, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pk 10.00 WIB–21.00 WIB.

Sementara restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesanan antar/ bawa pulang. 

Sanksi bila terdapat kasus positif di area pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran adalah akan ditutup. Nantinya penutupan akan dilakukan secara keseluruhan selama 3 hari operasi.

Baca Juga: PSBB Jakarta lagi, mulai hari ini ganjol genap tak berlaku

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru