Kebijakan Pelat Ganjil Genap - JAKARTA. Ada baiknya Anda cek ulang aturan dan daftar jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru. Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta berlaku setiap hari pada Senin sampai Jumat, termasuk hari ini: Kamis 5 Januari 2023.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu, menurut aturan ganjil genap Jakarta. Begitu pula sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu.
Penentuan nomor ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi. Dianggap bernomor polisi genap jika angka terakhir: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sebaliknya, mobil Anda dianggap bernomor polisi ganjil apa bila angka terakhir memuat angka: 1,3,5,7,9.
Oh, iya, pemberlakuan ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut tidak berlangsung selama 24 jam terus menerus. Pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbagi ke dalam dua periode dalam sehari, pagi dan sore/malam.
Pada pagi hari, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlangsung pada jam 06.00 WIB hingga jam 10 WIB. Adapun pada sore/malam hari, ketentuan ganjil genap Jakarta berlangsung sejak jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari ini, Kamis (5/1), merupakan tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage). Itu berarti mobil-mobil dengan nomor polisi genap tidak boleh melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pada jam yang sudah ditetapkan tadi.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi genap tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Cek Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah Tahun 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap Jakarta terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News