KEBIJAKAN DKI - Jakarta. Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uji emisi kendaraan memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Uji emisi kendaraan ini ramai dibicarakan menyusul tentang rencana wajib uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 13 November 2021.
Baca Juga: Bakal ada sanksi denda, cek lokasi dan biaya uji emisi kendaraan
Uji emisi kendaraan di DKI Jakarta
Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (4/11), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%.
Baca Juga: Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya
Syarat lulus uji emisi kendaraan
Syarat lulus uji emisi juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Sedangkan kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0%, HC 700 ppm.
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5%, dan HC 200 ppm.
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50%.
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50%.
Selanjutnya: Wajib di setiap kendaraan, ini cara penggunaan stiker hologram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News