VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Ketetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Baca Juga: Cegah penularan saat libur panjang, pemerintah siapkan kebijakan wajib tes corona
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Sementara itu, pada Kamis (17/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan dites rapid antigen secara acak.
Berikut rangkuman perbedaan kebijakan rapid test antigen bagi pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Jadi syarat perjalanan, ini lokasi dan biaya rapid test antigen di Jakarta