Ini perbedaan rapid test antigen untuk pengguna kendaraan umum dan pribadi di Jakarta

Jumat, 18 Desember 2020 | 08:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ini perbedaan rapid test antigen untuk pengguna kendaraan umum dan pribadi di Jakarta

ILUSTRASI. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.


Kendaraan pribadi 

Sempat tak diperlukan, kini pengguna kendaraan pribadi keluar masuk DKI Jakarta juga diimbau untuk menjalani rapid test antigen. Bedanya, bila pengguna transportasi umum bersifat wajib, kendaraan pribadi akan diberlakukan secara acak. 

"Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti kita akan lakukan tes rapid antigen," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta. 

Ariza mengatakan, pengecekan secara acak untuk jalur darat tersebut dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan. Pasalnya, ada beberapa aktivitas masyarakat di wilayah Jabodetabek yang memang biasa hilir-mudik ke Jakarta untuk bekerja. 

Baca Juga: Ini ketentuan rapid test antigen bagi pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan Yogya

"Itu kan banyak orang yang memang bolak-balik hari-hari bekerja ya di Jakarta dan sebagainya," ujar Ariza. 

Ariza melanjutkan, rapid test antigen ini akan disiapkan gratis oleh Pemprov DKI. "Kan kita siapkan, kita yang menyiapkan nanti secara random," ucap Ariza. 

Terkait teknis pelaksanaan dan titip lokasi tes rapid antigen ini, Ariza masih harus menunggu Kementerian Perhubungan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru