Ini perbedaan rapid test antigen untuk pengguna kendaraan umum dan pribadi di Jakarta

Jumat, 18 Desember 2020 | 08:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ini perbedaan rapid test antigen untuk pengguna kendaraan umum dan pribadi di Jakarta

ILUSTRASI. Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.


Masa Berlaku 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan. 

Menurut Aditia, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020). 

Meski begitu, menurut pemaparan Adita, perubahan bisa saja terjadi lantaran aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang pada masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Kebijakan Rapid Test Antigen untuk Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi yang Keluar Masuk Jakarta"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Jessi Carina

Selanjutnya: Berlaku hari ini, berapa lama masa berlaku rapid test antigen?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru