"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan Tahun Baru kemarin," jelas Yani.
Tonton: Ekonomi Sulit, Jumlah Pergerakan Libur Nataru 2024/2025 Berkurang
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Selanjutnya: Setop Tilang Manual Akhir Januari 2025, Polda Jaya Terapkan Cakra Presisi, Apa Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News