PENGADAAN BARANG JASA - JAKARTA. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan transformasi pengadaan digital barang dan jasa. Transformasi semakin digencarkan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu yang paling maju dalam melakukan transformasi digital tersebut. Bahkan, pemprov ini telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 yang mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Pemprov Jatim melalui Pergub tersebyt ingin memastikan Semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa menuturkan, umumnya Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.
Selain itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di Toko Daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar.
“Barang dan jasa di Toko Daring umumnya dijual oleh usaha mikro dan kecil. Transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring juga dikhususkan untuk membantu UMK lokal” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
Baca Juga: 16.000 Produk Impor di E-Katalog Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dicoret
Berdasarkan dashboard Toko Daring LKPP, transaksi Pemprov Jatim hingga Juli 2023 telah mencapai lebih dari Rp 102 miliar. Mbizmarket merupakansalah satu mitra Toko Daring LKPP yang bekerjasama dengan Pemprov Jatim.
CEO dan Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan, keseriusan pemerintah Provinsi Jatim dengan menerbitkan Peraturan Gubernur khusus yang mengatur dan mewajibkan mengenai belanja pengadaan pemerintah melalui Toko daring, dan program Jatim Bejo inilah yang membuat Jawa Timur dinilai berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
"Hal ini yang membuat Pemprov Jatim berbeda dan menonjol dibanding daerah lain. Kepala daerahnya peduli dan terjun langsung urun rembuk dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital," kata dia.
Ia bilang, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan. Saat ini, seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.
Keseriusan Pemerintah Pemprov Jatim dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020. Hingga saat ini, sudah lebih dari 6.000 UMK telah bergabung di Jatim Bejo dengan total 134.000 lebih produk tayang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News