Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik. Pemkot Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM).
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Idris.
Untuk mengurus SDKM, warga dapat mendatangi kantor kelurahan di Depok sesuai domisili.
Baca Juga: Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang
Saat pengajuan, warga diminta mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan. Warga juga diminta menjelaskan alasan harus meninggalkan Kota Depok saat pemberlakuan larangan mudik.
Adapun alasan yang dapat dipilih antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya Pemohon juga harus melampirkan data pendukung yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Baca Juga: Pos polisi untuk larangan mudik Lebaran 2021 di Solo beroperasi, ini lokasinya
Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal. Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.