Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kamis, 06 Mei 2021 | 13:00 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Tangerang 

Pemkot tangerang telah menerbitkan SE Nomor 130/1714-Tapem tentang pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik. 

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan mengatakan, kriteria masyarakat yang dapat mengajukan SIKM adalah sesuai dengan yang termaktub di SE Satgas Covid-19. 

"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," urai Herman. 

Warga yang sesuai kriteria itu dapat mengajukan SIKM ke kelurahan dan kecamatan setempat sesuai domisili. Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan adalah kartu tanda penduduk (KTP). 

Baca Juga: Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek

"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman. 

SIKM itu hanya berlaku satu kali perjalanan dan wajib diperlihatkan saat hendak keluar Kota Tangerang. "SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," pungkas Herman. 

Bekasi 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik. Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19. 

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang. 

Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti: Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas. 

Baca Juga: Jika ada mobil pribadi nekat jadi travel, siap-siap kena denda Rp 500.000!

Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan. 

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian. 

Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah. 

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat. 

(Reporter : Muhammad Naufal, Rindi Nuris Velarosdela / Editor : Sandro Gatra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

 

Selanjutnya: Pemudik ibarat pasien tanpa gejala, harus dikarantina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru