Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kamis, 06 Mei 2021 | 13:00 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah informasi terbaru seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek. 

Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar SIKM di Jabodetabek. 

Jakarta 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat Ibu Kota dapat mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO. Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan. 

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021). 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, Satgas minta tidak ada mudik lokal

Nantinya, warga akan mendapat SIKM dalam bentuk online yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. 

Saat pengajuan via aplikasi, warga akan diminta mengunggah dokumen sebagai syarat administrasi. Misalnya, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, maka warga yang mengajukan wajib menyertakan surat kematian dari daerah asal. 

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," papar Syafrin.

Baca Juga: Berlaku 6 Mei, ini dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik

Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik. Pemkot Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM). 

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Idris. 

Untuk mengurus SDKM, warga dapat mendatangi kantor kelurahan di Depok sesuai domisili. 

Baca Juga: Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang

Saat pengajuan, warga diminta mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan. Warga juga diminta menjelaskan alasan harus meninggalkan Kota Depok saat pemberlakuan larangan mudik. 

Adapun alasan yang dapat dipilih antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya Pemohon juga harus melampirkan data pendukung yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan. 

Baca Juga: Pos polisi untuk larangan mudik Lebaran 2021 di Solo beroperasi, ini lokasinya

Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal. Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri. 

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris. 

Tangerang 

Pemkot tangerang telah menerbitkan SE Nomor 130/1714-Tapem tentang pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik. 

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan mengatakan, kriteria masyarakat yang dapat mengajukan SIKM adalah sesuai dengan yang termaktub di SE Satgas Covid-19. 

"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," urai Herman. 

Warga yang sesuai kriteria itu dapat mengajukan SIKM ke kelurahan dan kecamatan setempat sesuai domisili. Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan adalah kartu tanda penduduk (KTP). 

Baca Juga: Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek

"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman. 

SIKM itu hanya berlaku satu kali perjalanan dan wajib diperlihatkan saat hendak keluar Kota Tangerang. "SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," pungkas Herman. 

Bekasi 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik. Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19. 

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang. 

Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti: Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas. 

Baca Juga: Jika ada mobil pribadi nekat jadi travel, siap-siap kena denda Rp 500.000!

Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan. 

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian. 

Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah. 

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat. 

(Reporter : Muhammad Naufal, Rindi Nuris Velarosdela / Editor : Sandro Gatra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

 

Selanjutnya: Pemudik ibarat pasien tanpa gejala, harus dikarantina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru