Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

Rabu, 10 Maret 2021 | 11:41 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

ILUSTRASI. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/02/2021.


Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19, Disbud DKI Jakarta meminta pengunjung menjalankan protokol kesehatan. Terdapat tujuh ketentuan protokol kesehatan yang diminta untuk dipatuhi saat berada di Museum atau Gedung Pertunjukan Seni Budaya: 

1. Menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) 

2. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki museum atau gedung 

3. Dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang 

4. Membayar tiket dengan cara non-tunai 

5. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi 

6. Pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dari kapasitas gedung 

7. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan 

Baca Juga: PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya

Menyiapkan protokol tempat usaha karaoke 

Tempat rekreasi lainnya yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dibuka yaitu tempat karaoke. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, surat edaran untuk memenuhi protokol kesehatan di tempat karaoke sudah disebar ke penanggung jawab usaha karaoke. 

Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta berisi tentang persyaratan bagi pelaku usaha karaoke untuk bisa beroperasi kembali di masa pandemi. 

Kewajiban pertama, penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta. 

Kedua, ada beberapa syarat dalam permohonan yang harus dipenuhi secara teknis, yaitu: 

Baca Juga: PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa-Bali

1. Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000 

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor. 

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku 

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha 

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru