Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

Rabu, 10 Maret 2021 | 11:41 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

ILUSTRASI. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/02/2021.


Bambang mengatakan, tahapan-tahapan tersebut masih dalam proses persiapan untuk pembukaan secara serentak. Pemprov DKI belum menentukan waktu pembukaan untuk usaha karaoke. 

"Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," kata Bambang. 

Aturan yang masih sama Selain pelonggaran tempat rekreasi, aturan mengenai PPKM masih berlaku sama seperti sebelumnya. 

Berikut adalah sembilan aturan pembatasan yang tidak mengalami perubahan dalam perpanjangan PPKM Jakarta 9-22 Maret 2021 berlangsung: 

1. Kegiatan Restoran 

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. 

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran. 

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal 

Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran 

Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). 

Baca Juga: Ini kata pengusaha soal PPKM mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret

4. Kegiatan pada Sektor Esensial 

Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. 

Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain. Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

5. Kegiatan konstruksi 

Untuk tempat konstruksi bisa berjalan seratus persen. 

6. Kegiatan Belajar 

Mengajar Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). 

7. Kegiatan peribadatan 

Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari kapasitas. 

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen. 

9. Kegiatan pada moda transportasi 

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi. Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

 

Selanjutnya: PPKM kabupaten Bogor diperpanjang lagi, simak 15 aturan terbarunya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru