Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

Rabu, 10 Maret 2021 | 11:41 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah pelonggaran tempat rekreasi di Jakarta selama PPKM 9-22 Maret 2021

ILUSTRASI. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/02/2021.


PPKM - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. 

Namun, terdapat pelonggaran yang diterapkan dalam PPKM kali ini. Dalam Keputusan Gubernur disebut, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi yang diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas. Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pelonggaran diberikan untuk tempat-tempat rekreasi yang sebelumnya ditutup sementara karena lonjakan kasus Covid-19 Januari-Februari 2021. 

"Hampir enggak ada (aturan PPKM) yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi seperti (taman margasatwa) Ragunan, museum, dan lain-lain," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021). 

Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, tempat wisata di Yogyakarta tetap buka

Pembukaan Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kemudian membuka Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya. Pembukaan dimulai dari Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dikelola sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dibuka, yaitu: 

- Museum Sejarah Jakarta 

- Museum Taman Prasasti 

- Museum MH Thamrin 

- Museum Joang '45 

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro , Kemenkes akan gencarkan 3T

- Pulau Cipir 

- Pulau Kelor 

- Pulau Onrust 

- Miss Tjitjih 

- Wayang Orang Bharata 

- Gedung Latih Kesenian 

- Museum Seni Rupa dan Keramik 

- Museum Tekstil 

- Museum Wayang 

- Museum Bahari 

- Rumah Si Pitung 

- Taman Ismail Marzuki 

- Taman Benyamin Sueb 

- Gedung Kesenian Jakarta 

- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi 

- Laboratorium Tari dan Karawitan Condet 

Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19, Disbud DKI Jakarta meminta pengunjung menjalankan protokol kesehatan. Terdapat tujuh ketentuan protokol kesehatan yang diminta untuk dipatuhi saat berada di Museum atau Gedung Pertunjukan Seni Budaya: 

1. Menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) 

2. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki museum atau gedung 

3. Dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang 

4. Membayar tiket dengan cara non-tunai 

5. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi 

6. Pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dari kapasitas gedung 

7. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan 

Baca Juga: PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya

Menyiapkan protokol tempat usaha karaoke 

Tempat rekreasi lainnya yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dibuka yaitu tempat karaoke. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, surat edaran untuk memenuhi protokol kesehatan di tempat karaoke sudah disebar ke penanggung jawab usaha karaoke. 

Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta berisi tentang persyaratan bagi pelaku usaha karaoke untuk bisa beroperasi kembali di masa pandemi. 

Kewajiban pertama, penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta. 

Kedua, ada beberapa syarat dalam permohonan yang harus dipenuhi secara teknis, yaitu: 

Baca Juga: PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa-Bali

1. Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000 

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor. 

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku 

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha 

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha 

Bambang mengatakan, tahapan-tahapan tersebut masih dalam proses persiapan untuk pembukaan secara serentak. Pemprov DKI belum menentukan waktu pembukaan untuk usaha karaoke. 

"Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," kata Bambang. 

Aturan yang masih sama Selain pelonggaran tempat rekreasi, aturan mengenai PPKM masih berlaku sama seperti sebelumnya. 

Berikut adalah sembilan aturan pembatasan yang tidak mengalami perubahan dalam perpanjangan PPKM Jakarta 9-22 Maret 2021 berlangsung: 

1. Kegiatan Restoran 

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. 

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran. 

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal 

Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran 

Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). 

Baca Juga: Ini kata pengusaha soal PPKM mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret

4. Kegiatan pada Sektor Esensial 

Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. 

Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain. Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

5. Kegiatan konstruksi 

Untuk tempat konstruksi bisa berjalan seratus persen. 

6. Kegiatan Belajar 

Mengajar Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). 

7. Kegiatan peribadatan 

Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari kapasitas. 

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen. 

9. Kegiatan pada moda transportasi 

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi. Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

 

Selanjutnya: PPKM kabupaten Bogor diperpanjang lagi, simak 15 aturan terbarunya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru