Jadwal SIM Keliling Bekasi/Tangsel Hari Ini (23/1), Cek Cara Perpanjang SIM Di SINAR

Kamis, 23 Januari 2025 | 03:55 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Jadwal SIM Keliling Bekasi/Tangsel Hari Ini (23/1), Cek Cara Perpanjang SIM Di SINAR

ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi/Tangsel Hari Ini (23/1), Cek Cara Perpanjang SIM Di SINAR


SIM Keliling Bekasi. Inilah jadwal SIM keliling Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini, Kamis 23 Januari 2025.  Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) juga dapat dilakukan dengan aplikasi SINAR.

Diberitakan Kompas.com, Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Dengan adanya layanan melalui aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk ujian praktik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.

Baca Juga: Prabowo Putuskan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Jadwal Libur Nasional

Cara dan syarat perpanjang SIM secara online

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.
  6. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
  7. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

SIM keliling

Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM. Dengan SIM keliling, masyarakat tak perlu antre panjang untuk perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2. Biasanya, proses perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2 di SIM keliling bisa selesai sekitar satu jam.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.

Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis 23 Januari 2025 berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Baca Juga: Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A, C, C1 dan C2. yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

SIM keliling Tangsel

Jadwal SIM Keliling Tangsel pada hari ini Kamis, 23 Januari 2025 berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD. SIM keliling Tangsel hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2.

Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya tambahan yakni biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Biasanya, biaya tes kesehatan dan psikologi, masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.

Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun sebenarnya asuransi kecelakaan ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.  Biaya asuransi kesehatan membuat dan perpanjang SIM Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Polri Bakal Luncurkan Buku Ujian SIM Sebagai Sarana Belajar Sebelum Tes

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Syarat & Langkahnya

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang.

Editor: Adi Wikanto |  Reporter: Adi Wikanto
 

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini, Kamis 23 Januari 2025 . Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Bekasi hari ini.

 

 

Selanjutnya: Ini Hasil Sanggah CPNS Kemenag: 1.559 Sanggahan Ditolak

Menarik Dibaca: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Pilih Skincare Untuk Anak Remaja, Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru