KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memilih melonggarkan arus urbanisasi pasca-Lebaran dengan tidak memberlakukan operasi yustisi terhadap pendatang baru.
Kebijakan ini menegaskan pendekatan terbuka yang diambil ibu kota di tengah potensi lonjakan perpindahan penduduk.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan imbauan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bahwa Pemprov tidak akan melakukan penertiban terhadap warga yang datang ke Jakarta setelah mudik.
“Beliau memastikan tidak akan ada operasi yustisi. Ini sama-sama wilayah NKRI, dan menjadi hak asasi manusia untuk bisa berpindah-pindah dan mencari pekerjaan,” kata Chico saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Arus Balik Lebaran ke Jakarta Naik 99 Persen Dibandingkan Hari Normal
Menurut Chico, kebijakan ini didasarkan pada prinsip kebebasan mobilitas warga dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mana setiap warga negara memiliki hak untuk berpindah dan mencari pekerjaan.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI memperkuat pengawasan melalui pendataan administrasi kependudukan. Pendatang diminta membawa dokumen lengkap dari daerah asal dan akan didata melalui mekanisme jemput bola oleh aparat wilayah hingga tingkat RT dan RW.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengandalkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pelatihan kerja.
Langkah ini dinilai penting mengingat keterbatasan lapangan kerja di Jakarta di tengah tekanan ekonomi global.
Pemprov juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan merantau ke ibu kota. Tingginya biaya hidup dan ketatnya persaingan kerja disebut menjadi faktor yang perlu diperhitungkan calon pendatang.
Chico menambahkan, tren urbanisasi ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penurunan. Pada 2026, jumlah pendatang diperkirakan hanya berkisar 10.000 hingga 12.000 orang.
Kendati demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan terbuka ini tetap diimbangi dengan langkah antisipatif.
Baca Juga: WFA Jadi Instrumen Kendalikan Arus Balik, Pemprov DKI Jaga Layanan Tetap Jalan
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan fenomena urbanisasi pasca-Lebaran 1447 Hijriah berpotensi memicu persoalan baru jika tidak dikendalikan.
Ia menilai perpindahan penduduk dari desa ke kota yang tidak terkontrol dapat menambah beban pengangguran dan mengganggu pertumbuhan ekonomi di daerah tujuan.
“Lonjakan urbanisasi itu tidak bagus untuk keberdayaan ekonomi bangsa kita. Akhirnya justru muncul angka pengangguran baru dari masyarakat pendatang di kota-kota besar,” ujar Lia dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Selain itu, Lia juga menyoroti risiko sosial, terutama jika pendatang tidak memiliki keterampilan memadai sehingga kesulitan beradaptasi di kota besar.
Lia mendorong pemerintah daerah lebih proaktif mengantisipasi lonjakan urbanisasi, termasuk melalui kebijakan penertiban.
Ia mencontohkan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang akan menggelar operasi yustisi untuk menekan arus pendatang.
“Kalau kita lihat di Surabaya ada operasi yustisi untuk menekan urbanisasi,” tuturnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pendatang baru. Ia menyebut, hanya warga yang memiliki pekerjaan atau penghasilan jelas yang dapat menetap di Kota Pahlawan.
“Kalau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan untuk tidak masuk ke Surabaya,” kata Eri dalam keterangannya minggu lalu.
Menurut Eri, pengendalian urbanisasi penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial seperti meningkatnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hingga potensi kriminalitas. Pemkot Surabaya juga akan melibatkan perangkat daerah hingga RT/RW untuk memantau arus pendatang dan memastikan pendataan berjalan optimal.
Baca Juga: Pramono: Jangan Datang ke Jakarta Tanpa Kemampuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News