KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja di Jabodetabek dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Jam kerja di wilayah Jabodetabek dibagi menjadi dua shift. Shift pertama pada pukul 07.00 WIB- pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.00WIB- pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Update corona selalu bertambah ribuan kasus baru, apakah RI sudah di fase puncak?
Sementara shift kedua masuk pada pukul 10.00 WIB- 10.30 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB- pukul 18.30 WIB. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan terus menerus.
"SE baru pembagian jam kerja khususnya DKI Jakarta mencoba mengatur aktivitas produktif namun aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (16/6).
Meski begitu perusahaan juga diminta untuk tetap mengoptimalkan sistem bekerja dari rumah bagi masyarakat yang rentan. Protokol kesehatan juga terus didorong untuk selalu diterapkan.
"Kita berharap kegiatan secara bertahap tidak membuat kasus baru," terang Yuri.
Baca Juga: Pemeriksaan harian mencapai 17.052 spesimen, picu tambahan kasus tinggi corona
Asal tahu saja hingga saat ini total terdapat 40.400 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Penambahan kasus di DKI Jakarta sendiri masih menjadi salah satu yang tertinggi mencapai 101 kasus per hari ini sehingga total terdapat 9.222 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News