Jangan coba-coba buang sampah sembarangan di Jakarta, bisa didenda sampai Rp 20 juta

Jumat, 01 Februari 2019 | 14:10 WIB Sumber: TribunNews.com
Jangan coba-coba buang sampah sembarangan di Jakarta, bisa didenda sampai Rp 20 juta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kasus buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Kali Krukut Bawah pada Rabu (30/1) lalu, harus menjadi pelajaran.

Sebab, seorang pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin. Dirinya menjelaskan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 130 ayat 1b, dijelaskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/ kali/ kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Bagi mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013, akan didenda setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000, setinggi-tingginya, sebetulnya kalau nol juga enggak apa-apa," jelas Mudarisin dihubungi pada Jumat (1/2).

Selain itu, ketentuan tentang larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sehingga, apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Namun, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Sebaliknya, pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.

"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum itu masuknya tindak pidana ringan atau tipiring. Tapi hakim yang memutuskan sanksi pidananya, bisa berupa kurungan penjara atau denda sampai Rp 20 juta," jelasnya.

"Saat ini kita masih pakai Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetapi ke depannya kita akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP, agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal," tambahnya.

Editor: Yudho Winarto
Terbaru