Jangan kena tilang, polisi razia kendaraan mulai hari ini di sejumlah wilayah berikut

Kamis, 23 Juli 2020 | 07:50 WIB Sumber: GridOto.com
Jangan kena tilang, polisi razia kendaraan mulai hari ini di sejumlah wilayah berikut


LALU LINTAS - Jakarta. Lengkapi segala perlengkapan kendaraan dan surat-suratnya. Jangan lupa pula untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Polisi akan mulai menggelar razia pengendara kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis 23 Juli 2020.. 

Razia kendaraan bermotor ini berlangsung dalam  operasi Patuh 2020 yang berlaku secara nasional. Operasi Patuh 2020 akan berlangsung hingga 5 Agustus 2020. Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Patuh 2020 di sejumlah jalan baik di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Baca juga: Inilah tiga jurus Pemprov Jakarta selamatkan UMKM dari jepitan corona

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan razia kepada para pengendara yang melanggar. Menurut Sambodo, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Polisi tidak melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara. "Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucap Sambodo belum lama ini.

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol. Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi penindakan / operasi Patuh 2020 yaitu;

1. Jakarta Pusat:

- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon

Selanjutnya : Titik operasi Patuh 2020 di Jakarta Utara

Editor: Adi Wikanto

Terbaru